Sabtu, 13 April 2013

Hukum di Indonesia

Selain hal-hal gaje, tentunya gw pengen juga sekali-kali ngepost hal yang berguna untuk bangsa Indonesia XDDD

Boleh copas, ditunggu komentarnyuaaaaaa~~ :33 siapapun boleh komen, nggak harus punya akun blog :33b


HUKUM DI INDONESIA


A.    KONSEP NEGARA HUKUM
Konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam. Hal ini dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah atau nomkokrasi Islam, konsep rechsstaat, konsep Rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Pada masa-masa sebelum masehi, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles. Berikut konsep negara hukum menurut Plato dan Aristoteles;
1.      Plato mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikalbakal pemikiran tentang Negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
2.      Aristoteles mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Pada perkembangan berikutnya kelahiran konsep Negara hukum sesudah masehi didasarkan pada sistem pemerintahan yang berkuasa pada waktu itu, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ahli;
1.      Machiavelli, seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal ”II Prinsipe (The Prince)” , mengemukakan dalam usaha untuk mewujudkan supaya suatu Negara menjadi suatu Negara nasional raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama atau pun norma-norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum; raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.
2.      Jean Bodin juga menganjurkan absolutisme raja. Beliau berpendapat bahwa dasar pemerintah absolut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yangsuperior.
3.      Thomas Hobbes dalam teorinya yaitu teori Hobbes, perjanjian masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk kekuasaan yang disebabka kepada raja. Jadi raja bukan menerima kekuasan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
Sementara menurut pendapat kami, negara hukum adalah ???

B.     PERMASALAHAN DAN KASUS-KASUS HUKUM

Hukum memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah - masalah yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri.
Hingga saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk hukum itu sendiri.
            Berikut ini adalah beberapa masalah hukum di Indonesia:

1. Jual beli putusan perkara
Masalah ini sering sekali terjadi di dunia hukum Indonesia. Hakim, Jaksa, Pengacara adalah pihak - pihak yang paling sering terlibat dalam masalah ini. Jual beli putusan perkara dikatakan sebagai sebuah masalah hukum, karena hal ini melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tentunya hal ini termasuk dalam praktik KKN.
            Misalnya adalah kasus yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso, yang terbukti mencoba melakukan praktik tawar menawar terhadap putusan yang sedang ditanganinya dengan meminta sejumlah uang kepada tergugat dan hal tersebut sudah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

2. Peranan uang dan kekuasaan di dunia hukum
Uang dan kekuasaan memegang peranan yang sangat penting dalam dunia hukum. Yang termasuk dalam hal ini adalah tindakan KKN, yaitu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindakan KPK untuk menangkap para koruptor tanpa pandang bulu termasuk para petinggi negeri ini merupakan angin segar bagi dunia hukum Indonesia.
Namun sayangnya, KPK belum dapat bekerja dengan maksimal, karena pada kenyataannya, masih banyak pihak-pihak yang melakukan tindakan KKN dan tindakan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut juga berjalan lambat dan berkesan bertele-tele.
            Misalnya adalah kasus korupsi yang diliput oleh Liputan 6, yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan presiden Jerman, Christian Wulff. Ia didakwa menerima suap sebagai imbalan atas dukungan politiknya kepada pihak swasta. Ia lalu dituntut oleh Kejaksaan Saxony untuk membayar sebesar US$ 65 ribu atau sekitar Rp 631 juta. Namun Wulff membantah tudingan tersebut. Ia bersumpah akan berjuang menghadapi dakwaan-dakwaan
3. Intervensi politik
Sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial danbudaya.Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa polotik memiliki peran yang penting dalam mengintervensi keputusan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sebuah lembaga hukum negara berdiri secara idependen tanpa bisa dipengaruhi oleh kepentingan - kepentingan tertentu.
Misalnya adalah kasus intervensi politik yang dilakukan oleh pejabat kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang mencampuri urusan domestik negara Venezuela. Wakil Menlu AS bidang kawasan Amerika Roberta Jacobsoon, dianggap secara terang-terangan mendukung kandidat presiden dari pihak oposisi, Henri Capriles.

4. Pasal 'kadaluarsa'
Mengapa disebut kadaluarsa? karena Indonesia masih meng'adopt' produk hukum Belanda yang notabene dulu pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama sehingga harus diakui bahwa terdapat beberapa pasal yang dianggap sudah tidak bisa dilaksanakan lagi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

5. Mental para penegak hukum
Sebagai para penegak hukum, seharusnya mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum. Bukan malah bertingkah laku dan bermental 'suka-suka' sehingga mengakibatkan hukum menjadi wilayah yang abu-abu bagi masyarakat.
Mental para penegak hukum memegang peran yang sangat penting dalam meningkatnya kasus hukum di Indonesia. Jika para penegak hukum memiliki mental lemah, maka bagaimana bisa mereka menyelesaikan, terlebih mengurangi terjadinya kasus-kasus hukum di Indonesia?

C.    PEMECAHAN MASALAH HUKUM
Seperti yang sudah dibahas pada penjelasan sebelumnya, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sudah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”. Jadi sudah sangat jelas dan pasti, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara Hukum adalah negara yang bersandar pada keyakinan bahwa  kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu; hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; dan norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Namun pada kenyataannya, meskipun negara Indonesia merupakan negara hukum, kesadaran masyarakat Indonesia akan hukum masih rendah.
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum.
Akibat dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan oleh rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa menjadi lebih parah lagi apabila melanda aparat penegak hukum dan pembentuk peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya upaya penegakan hukum dan kondisi sistem dan tata hukum yang ada.
Seperti yang sudah dijelaskan pada alinea sebelumnya, karena tingkat kesadaran hukum yang rendah, akhirnya hal tersebut memengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Tingkat penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari maraknya aksi-aksi protes warga masyarakat terhadap berbagai kasus hukum lingkungan.
Ada banyak faktor yang melemahkan penegakan hukum dalam kasus hukum lingkungan, diantaranya adalah kualitas sumber daya manusia serta minimnya waktu dan biaya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum perlu memahami dengan baik seluruh aspek yang berkaitan dengan suatu kasus hukum lingkungan. Aparat penegak hukum perlu membangun kerja sama dengan para ahli hukum dan lingkungan dengan melibatkan mereka dalam suatu upaya penyelesaian kasus hukum lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan juga mesti akan terkendala dengan waktu dan anggaran yang dibutuhkan. Teknologi yang diperlukan dalam penelitian untuk menentukan sumber, lokasi dan waktu kejadian secara persis juga bukan peralatan umum yang berharga murah dan dapat dioperasikan oleh semua aparat. Selain itu penelitian terhadap suatu kasus hukum lingkungan juga tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama agar dapat diperoleh data yang akurat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Menurut kami, jika kami analisa lebih dalam lagi mengenai alasan-alasan mengapa masalah hukum di Indonesia terus meningkat, kita bisa melihat bahwa di negara Indonesia masih banyak orang yang beranggapan, orang atau kelompok yang terkuat yang diakui eksistensinya oleh masyarakat maupun oleh aparatur penegak hukum sendiri. Sehingga terhadap orang-orang seperti itu atau kelompok seperti itu para aparatur negara atau operator sistem tidak berani menyentuhnya. Hal tersebut menjadi kendala dalam menegakkan hukum di Indonesia. Mereka yang beranggapan bahwa mereka kuat, merasa bahwa mereka selalu benar dan menggampangkan dunia hukum dengan uang yang mereka miliki. Dengan asumsi bahwa dimana mereka memiliki uang, maka apapun yang menghambat jalan pikirannya, dapat diatasi dengan uang yang mereka miliki, meskipun hal tersebut adalah hukum. Dengan mudahnya mereka memutar balikkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum, hanya dengan uang.
Tentunya hal tersebut tidak akan terjadi jika para aparat penegak hukum memiliki mental yang kuat. Mental kuat untuk menahan diri agar mereka tetap bersikap tegas dan adil ketika berhadapan dengan kasus hukum, baik kasus tersebut melibatkan pejabat sekalipun, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu, menindak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
Jika kita benar-benar ingin menegakkan hukum di negara ini, mestinya kita harus menghapus anggapan bahwa orang atau kelompok yang terkuat yang diakui eksistensinya oleh masyarakat maupun oleh aparatur penegak hukum sendiri. Hapus istilah orang kuat atau kelompok kuat yang ada di negara Indonesia ini, apalagi negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi, yang beranggapan bahwa yang terkuat adalah rakyat, dimana maksud dari kata ‘rakyat’ tersebut adalah seluruh rakyat Indonesia, baik rakyat menengah, menengah atas maupun menegah ke bawah, semuanya memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi, maupun hukum. Jadi, rakyat tidak perlu mengakui keberadaan orang kuat atau kelompok kuat tersebut, sehingga para penegak hukum atau operator sistem dapat melakukan tugasnya dengan lancar. Dalam hal ini para penegak hukum atau operator sistem juga butuh dukungan dalam bertindak dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan di Negara Hukum, yang kuat adalah sistem, bukan kelompok kuat apalagi orang yang menganggap dan dianggap dirinya kuat.       
Sistem hukum maupun kebijakan-kebijakan yang akhirnya menjadi sistem hukum yang mengikat mestilah terus dievaluasi dan disempurnakan agar tidak ada celah yang bisa disalahkan terhadap sistemnya itu sendiri. Sebab kalau kebijakan yang dibuat oleh para penyelenggara negara tidak sempurna, maka penegakan hukumnya juga akan terkendala. Disinilah peran para pembuat kebijakan yakni para penyelenggara negara dan juga para ahli hukum untuk dapat membenahinya, sehingga bangunan infrastrukur hukum yang ada memang betul-betul kokoh dan mantap, tentunya dalam hal ini hukum tata negara menempati hirarki tertinggi sebagai payung hukumnya.
Oleh karena itu seluruh kasus-kasus hukum yang terjadi semenjak kita berkomitmen untuk mereformasi negara ini pada tahun 1998 harus diselesaikan dengan cara hukum. Tidak ada lagi istilah penyelesaian lewat jalur politik seperti halnya penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum dimasa pemerintahan sebelum era reformasi yakni pada masa pemerintahan suharto, yang habis dan selesai dengan cara politis. Walaupun ini mungkin akan terasa pahit, namun komitmen reformasi ini harus betul-betul bisa dijalankan sebagai konsekwensi bernegara. Dalam hal ini penekananannya bukanlah hukumannya, namun sportifitas untuk menjunjung tinggi sebagai negara hukum tersebut dan kepentingan pengembalian aset kekayaan negara yang telah dicuri atau dikorupsi.


cr: berbagai sumber xD tapi gw ngga sepenuhnya co-pas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar = satu kebahagiaan ♡