Boleh copas, ditunggu komentarnyuaaaaaa~~ :33 siapapun boleh komen, nggak harus punya akun blog :33b
HUKUM DI INDONESIA
A. KONSEP NEGARA HUKUM
Konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan
perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum
dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata
dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam. Hal ini
dapat terjadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, juga karena
adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia. Atas dasar itu, secara historis
dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara
hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah atau nomkokrasi Islam, konsep rechsstaat,
konsep Rule of law, konsep socialist legality, dan
konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini
memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Pada masa-masa sebelum masehi, gagasan negara hukum telah dikemukakan
oleh Plato dan Aristoteles. Berikut konsep negara
hukum menurut Plato dan Aristoteles;
1.
Plato mengemukakan konsep nomoi yang
dapat dianggap sebagai cikalbakal pemikiran tentang Negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa
penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum)
yang baik.
2.
Aristoteles mengemukakan ide Negara hukum yang dikaitkannya dengan arti Negara yang
dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang
memerintah dalam Negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan
kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik
menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia
yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka
terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan Negara adalah kesempurnaan
warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Pada perkembangan berikutnya kelahiran konsep Negara hukum sesudah masehi
didasarkan pada sistem pemerintahan yang berkuasa pada waktu itu, hal ini
sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ahli;
1.
Machiavelli, seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang
terkenal ”II Prinsipe (The Prince)” , mengemukakan
dalam usaha untuk mewujudkan supaya suatu Negara menjadi suatu Negara
nasional raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma
agama atau pun norma-norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang
dengan mentaati hukum; raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti
halnya juga binatang.
2.
Jean Bodin juga menganjurkan absolutisme raja. Beliau berpendapat bahwa dasar
pemerintah absolut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yangsuperior.
3.
Thomas Hobbes dalam teorinya yaitu teori Hobbes, perjanjian
masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan
untuk membentuk kekuasaan yang disebabka kepada raja. Jadi raja bukan
menerima kekuasan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya
kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
Sementara
menurut pendapat kami, negara hukum adalah ???
B. PERMASALAHAN DAN KASUS-KASUS HUKUM
Hukum
memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun
keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah - masalah
yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri.
Hingga
saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia yang belum
terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aparat
penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk hukum itu
sendiri.
Berikut ini adalah beberapa
masalah hukum di Indonesia:
1. Jual beli putusan perkara
Masalah
ini sering sekali terjadi di dunia hukum Indonesia. Hakim, Jaksa, Pengacara
adalah pihak - pihak yang paling sering terlibat dalam masalah ini. Jual beli
putusan perkara dikatakan sebagai sebuah masalah hukum, karena hal ini melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) yang tentunya hal ini termasuk dalam praktik KKN.
Misalnya adalah kasus yang dilakukan
oleh hakim
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso, yang terbukti mencoba
melakukan praktik tawar menawar terhadap putusan yang sedang ditanganinya
dengan meminta sejumlah uang kepada tergugat dan
hal tersebut sudah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH).
2. Peranan
uang dan kekuasaan di dunia hukum
Uang
dan kekuasaan memegang peranan yang sangat penting dalam dunia hukum. Yang
termasuk dalam hal ini adalah tindakan KKN, yaitu tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme. Tindakan KPK untuk menangkap para koruptor tanpa pandang bulu
termasuk para petinggi negeri ini merupakan angin segar bagi dunia hukum
Indonesia.
Namun
sayangnya, KPK belum dapat bekerja dengan maksimal, karena pada kenyataannya,
masih banyak pihak-pihak yang melakukan tindakan KKN dan tindakan KPK dalam
menyelesaikan kasus tersebut juga berjalan lambat dan berkesan bertele-tele.
Misalnya adalah kasus korupsi yang
diliput oleh Liputan 6, yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan presiden
Jerman, Christian Wulff. Ia didakwa menerima suap sebagai imbalan atas
dukungan politiknya kepada pihak swasta. Ia lalu dituntut oleh Kejaksaan Saxony
untuk membayar sebesar US$ 65 ribu atau sekitar Rp 631 juta. Namun Wulff
membantah tudingan tersebut.
Ia bersumpah akan berjuang menghadapi dakwaan-dakwaan
3.
Intervensi politik
Sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan
urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan
dalam urusan politik,ekonomi,sosial danbudaya.Sehingga negara
yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya.
Tidak
bisa dipungkiri bahwa polotik memiliki peran yang penting dalam mengintervensi
keputusan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sebuah lembaga
hukum negara berdiri secara idependen tanpa bisa dipengaruhi oleh kepentingan -
kepentingan tertentu.
Misalnya adalah kasus intervensi politik yang dilakukan oleh
pejabat kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang mencampuri urusan domestik negara Venezuela. Wakil Menlu AS bidang
kawasan Amerika Roberta Jacobsoon, dianggap secara terang-terangan mendukung
kandidat presiden dari pihak oposisi, Henri Capriles.
4. Pasal
'kadaluarsa'
Mengapa
disebut kadaluarsa? karena Indonesia masih meng'adopt' produk hukum Belanda
yang notabene dulu pernah menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama
sehingga harus diakui bahwa terdapat beberapa pasal yang dianggap sudah tidak
bisa dilaksanakan lagi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
5. Mental
para penegak hukum
Sebagai
para penegak hukum, seharusnya mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Bukan malah bertingkah laku dan bermental 'suka-suka' sehingga mengakibatkan
hukum menjadi wilayah yang abu-abu bagi masyarakat.
Mental
para penegak hukum memegang peran yang sangat penting dalam meningkatnya kasus
hukum di Indonesia. Jika para penegak hukum memiliki mental lemah, maka
bagaimana bisa mereka menyelesaikan, terlebih mengurangi terjadinya kasus-kasus
hukum di Indonesia?
C.
PEMECAHAN
MASALAH HUKUM
Seperti yang sudah dibahas pada penjelasan
sebelumnya, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sudah dijelaskan
dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.”. Jadi sudah sangat jelas dan pasti, bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum.
Negara Hukum adalah
negara yang bersandar
pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara
hukum, yaitu; hubungan antara yang
memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan
berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; dan
norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal,
melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Namun pada
kenyataannya, meskipun negara Indonesia merupakan negara hukum, kesadaran
masyarakat Indonesia akan hukum masih rendah.
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri
sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum
yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak
perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar
terbukti melanggar hukum.
Akibat dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang
tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan oleh
rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa menjadi lebih parah lagi apabila
melanda aparat penegak hukum dan pembentuk peraturan perundang-undangan. Bisa
dibayangkan bagaimana jadinya upaya penegakan hukum dan kondisi sistem dan tata
hukum yang ada.
Seperti yang sudah dijelaskan
pada alinea sebelumnya, karena tingkat kesadaran hukum yang rendah, akhirnya
hal tersebut memengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Tingkat
penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari maraknya
aksi-aksi protes warga masyarakat terhadap berbagai kasus hukum lingkungan.
Ada banyak faktor
yang melemahkan penegakan hukum dalam kasus hukum lingkungan, diantaranya
adalah kualitas sumber daya manusia serta minimnya waktu dan biaya yang
dimiliki oleh aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum
perlu memahami dengan baik seluruh aspek yang berkaitan dengan suatu kasus
hukum lingkungan. Aparat penegak hukum perlu membangun kerja sama dengan para
ahli hukum dan lingkungan dengan melibatkan mereka dalam suatu upaya
penyelesaian kasus hukum lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan juga mesti akan terkendala
dengan waktu dan anggaran yang dibutuhkan. Teknologi yang diperlukan dalam
penelitian untuk menentukan sumber, lokasi dan waktu kejadian secara persis
juga bukan peralatan umum yang berharga murah dan dapat dioperasikan oleh semua
aparat. Selain itu penelitian terhadap suatu kasus hukum lingkungan juga tentu
saja membutuhkan waktu yang cukup lama agar dapat diperoleh data yang akurat
sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Menurut kami, jika kami analisa lebih dalam
lagi mengenai alasan-alasan mengapa masalah hukum di Indonesia terus meningkat,
kita bisa melihat bahwa di negara Indonesia masih banyak orang yang
beranggapan, orang atau kelompok yang terkuat yang diakui eksistensinya oleh
masyarakat maupun oleh aparatur penegak hukum sendiri. Sehingga terhadap
orang-orang seperti itu atau kelompok seperti itu para aparatur negara atau
operator sistem tidak berani menyentuhnya. Hal tersebut menjadi kendala dalam
menegakkan hukum di Indonesia. Mereka yang beranggapan bahwa mereka kuat,
merasa bahwa mereka selalu benar dan menggampangkan dunia hukum dengan uang
yang mereka miliki. Dengan asumsi bahwa dimana mereka memiliki uang, maka
apapun yang menghambat jalan pikirannya, dapat diatasi dengan uang yang mereka
miliki, meskipun hal tersebut adalah hukum. Dengan mudahnya mereka memutar
balikkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum, hanya dengan uang.
Tentunya hal tersebut tidak akan terjadi jika
para aparat penegak hukum memiliki mental yang kuat. Mental kuat untuk menahan
diri agar mereka tetap bersikap tegas dan adil ketika berhadapan dengan kasus
hukum, baik kasus tersebut melibatkan pejabat sekalipun, aparat penegak hukum
harus bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu, menindak siapapun yang
melakukan pelanggaran hukum.
Jika kita benar-benar ingin menegakkan hukum
di negara ini, mestinya kita harus menghapus anggapan bahwa orang atau kelompok
yang terkuat yang diakui eksistensinya oleh masyarakat maupun oleh aparatur
penegak hukum sendiri. Hapus istilah orang kuat atau kelompok kuat yang ada di
negara Indonesia ini, apalagi negara Indonesia adalah negara yang menganut
demokrasi, yang beranggapan bahwa yang terkuat adalah rakyat, dimana maksud
dari kata ‘rakyat’ tersebut adalah seluruh rakyat Indonesia, baik rakyat
menengah, menengah atas maupun menegah ke bawah, semuanya memiliki kedudukan
yang sama dalam demokrasi, maupun hukum. Jadi, rakyat tidak perlu mengakui
keberadaan orang kuat atau kelompok kuat tersebut, sehingga para penegak hukum
atau operator sistem dapat melakukan tugasnya dengan lancar. Dalam hal ini para
penegak hukum atau operator sistem juga butuh dukungan dalam bertindak dalam
menjalankan tugasnya.
Sedangkan di Negara Hukum, yang kuat adalah
sistem, bukan kelompok kuat apalagi orang yang menganggap dan dianggap dirinya
kuat.
Sistem hukum maupun kebijakan-kebijakan yang
akhirnya menjadi sistem hukum yang mengikat mestilah terus dievaluasi dan
disempurnakan agar tidak ada celah yang bisa disalahkan terhadap sistemnya itu
sendiri. Sebab kalau kebijakan yang dibuat oleh para penyelenggara negara tidak
sempurna, maka penegakan hukumnya juga akan terkendala. Disinilah peran para
pembuat kebijakan yakni para penyelenggara negara dan juga para ahli hukum
untuk dapat membenahinya, sehingga bangunan infrastrukur hukum yang ada memang
betul-betul kokoh dan mantap, tentunya dalam hal ini hukum tata negara
menempati hirarki tertinggi sebagai payung hukumnya.
Oleh karena itu seluruh kasus-kasus hukum yang
terjadi semenjak kita berkomitmen untuk mereformasi negara ini pada tahun 1998
harus diselesaikan dengan cara hukum. Tidak ada lagi istilah penyelesaian lewat
jalur politik seperti halnya penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum dimasa
pemerintahan sebelum era reformasi yakni pada masa pemerintahan suharto, yang
habis dan selesai dengan cara politis. Walaupun ini mungkin akan terasa pahit,
namun komitmen reformasi ini harus betul-betul bisa dijalankan sebagai
konsekwensi bernegara. Dalam hal ini penekananannya bukanlah hukumannya, namun
sportifitas untuk menjunjung tinggi sebagai negara hukum tersebut dan
kepentingan pengembalian aset kekayaan negara yang telah dicuri atau dikorupsi.
cr: berbagai sumber xD tapi gw ngga sepenuhnya co-pas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Satu komentar = satu kebahagiaan ♡